Selamat Datang di Situs akhmadshoim.blogspot.com Cp. 082323989890 e-mail: soimah49@gmail.com

Jumat, 22 Maret 2013

Modus Penyelewengan Bansos Makin Beragam


Semarang - Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011 senilai Rp.396.838.004.000,00 banyak menuai permasalahan dan penyelewengan. Hasil temuan BPK serta Investigasi Fitra Jateng terkait penyelewengan dana bansos ditemukan modus beragam. Sedikitnya terdapat tujuh item permasalahan terkait penyaluran dana bansos.
Pertama, Alamat tidak ditemukan karena tidak lengkap mencantumkan alamat. Misalnya, alamat tanpa disertai nomor rumah, RT, RW, Kelurahan dan atau Kecamatan. 
Kedua, Alamat rumah ditemukan namun tidak ada penghuninya yang menerima bantuan sosial. Ketiga, Alamat ditemukan namun bukan merupakan alamat rumah. Keempat, Alamat ditemukan: nama penerima bantuan dan jumlah bantuan sesuai dengan data awal dan hanya menerima satu kali pencairan bansos.
Kelima, Terdapat satu nama penerima dengan satu nomor rekening, untuk nama dan alamat LSM/Ormas yang berbeda, yang menerima pencairan bantuan sosial lima sampai sembilan kali.
Keenam, Terdapat beberapa domisili/alamat yang sama yang digunakan sebagai sekretariat bersama oleh beberapa LSM/Ormas. Ketujuh, Satu rumah dengan tiga alamat yang berbeda. Misalnya rumah yang terletak di Jl. Karonsih Timur Raya I/159 Ngaliyan Semarang (Humanika) sama dengan rumah yang beralamat di Jl. Kebanggaan No. 02 Komplek Industri Candi (KIC) Ngaliyan (Lephuka) sama dengan rumah yang beralamat di Jl. Kebangsaan II No. 159 Ngaliyan (Fahin).

Alamat Palsu
Hasil temuan BPK tahun 2012 dan investigasi lapangan Tim Fitra Jateng juga menemukan beberapa alamat palsu yang bermasalah. diantaranya: Pertama, LKPUKM, Jl. Setiabudi No 205 Semarang. Setelah dicek ke lokasi diketahui bahwa alamat tersebut merupakan lokasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Setiabudi; Kedua, PEDARKUM, Jl. Lamper Tengah No. 16 Semarang telp. 0247618188. Setelah dicek ke lokasi diketahui bahwa alamat tersebut merupakan lahan kosong; Ketiga, MAAI, Jl.Pleburan VIII No.64 Telp.024-8310274 Setelah dicek ke lokasi diketahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat perwakilan CV. Keempat, AU dan perusahan percetakan AP. GEMAS. Jl.Menoreh II No.4 Semarang Setelah dicek ke lokasi diketahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat masjid yang sedang direnovasi.

Berdasarkan data pada tahun 2010 ditemukan banyak penyimpangan yang terjadi pada pos dana Bansos. Selain itu juga penyimpangan yang disebabkan oleh lemahnya sistem pengendalian internal SKPD pengelola anggaran. Bahkan penerima bansos yang tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban senilai Rp 8.182.300.000,00. dan Tahun 2011 justru naik sebesar Rp 26.892.450.000,00. Artinya, di tahun 2011 terjadi kenaikan nominal penerima dana bansos yang belum menyampaikan laporan sejumlah Rp.18.710.150.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menambah preseden buruk bagi pemerintah provinsi Jawa Tengah terhadap sistem pengendalian internal SKPD Jateng.

Sanksi Tegas
Pada anggaran Bansos tahun 2011, Fitra Jateng sudah mengingatkan pemerintah provinsi untuk memperbaiki dan memperketat sistem pengendalian internal masing-masing SKPD. Fitra Jateng juga menyarankan Pemprov melakukan revitalisasi distribusi Bansos agar lebih tepat sasaran dan akuntabel. dan mengingatkan agar pelaksanaan anggaran harus sesuai pada tata perundangan yang berlaku.
Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa belanja bantuan sosial sangat rawan diselewengkan dan rendah akuntabilitasnya. Oleh karena itu, FITRA Jateng merekomendasikan empat hal sebagai berikut: Pertama, Pemerintah harus melakukan kajian dan verifikasi calon penerima secara serius sejak dalam masa perencanaan. Termasuk diantaranya cek kebenaran nama, alamat dan identitas calon penerima.
Kedua, Memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pemalsuan identitas. Dan sanksi administratif bagi penerima yang melakukan berbagai modus agar mendapatkan dana bansos tidak sesuai aturan (Lebih dari sekali dalam setahun dan modus pemalsuan lain)
Ketiga, Melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada pihak-pihak calon penerima bansos untuk meminimalisir penyalahgunaan dan pemalsuan.
Keempat, Mengumumkan daftar calon penerima bansos kepada publik sehingga masyarakat dapat membantu melakukan audit sosial terhadap berbagai bentuk bantuan langsung kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites