Semarang - Dana Bantuan Sosial
(Bansos) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011 senilai Rp.396.838.004.000,00
banyak menuai permasalahan dan penyelewengan. Hasil temuan BPK serta
Investigasi Fitra Jateng terkait penyelewengan dana bansos ditemukan modus
beragam. Sedikitnya terdapat tujuh item permasalahan terkait penyaluran dana
bansos.
Pertama, Alamat
tidak ditemukan karena tidak lengkap mencantumkan alamat. Misalnya, alamat
tanpa disertai nomor rumah, RT, RW, Kelurahan dan atau Kecamatan.
Kedua, Alamat
rumah ditemukan namun tidak ada penghuninya yang menerima bantuan sosial. Ketiga, Alamat
ditemukan namun bukan merupakan alamat rumah. Keempat, Alamat ditemukan: nama
penerima bantuan dan jumlah bantuan sesuai dengan data awal dan hanya menerima
satu kali pencairan bansos.
Kelima,
Terdapat satu nama penerima dengan satu nomor rekening, untuk nama dan alamat
LSM/Ormas yang berbeda, yang menerima pencairan bantuan sosial lima sampai
sembilan kali.
Keenam,
Terdapat beberapa domisili/alamat yang sama yang digunakan sebagai sekretariat
bersama oleh beberapa LSM/Ormas. Ketujuh, Satu
rumah dengan tiga alamat yang berbeda. Misalnya rumah yang terletak di Jl.
Karonsih Timur Raya I/159 Ngaliyan Semarang (Humanika) sama dengan rumah yang
beralamat di Jl. Kebanggaan No. 02 Komplek Industri Candi (KIC) Ngaliyan
(Lephuka) sama dengan rumah yang beralamat di Jl. Kebangsaan II No. 159
Ngaliyan (Fahin).
Alamat Palsu
Hasil temuan
BPK tahun 2012 dan investigasi lapangan Tim Fitra Jateng juga menemukan
beberapa alamat palsu yang bermasalah. diantaranya: Pertama, LKPUKM, Jl.
Setiabudi No 205 Semarang. Setelah dicek ke lokasi diketahui bahwa alamat
tersebut merupakan lokasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Setiabudi;
Kedua, PEDARKUM, Jl. Lamper Tengah No. 16 Semarang telp. 0247618188. Setelah
dicek ke lokasi diketahui bahwa alamat tersebut merupakan lahan kosong; Ketiga,
MAAI, Jl.Pleburan VIII No.64 Telp.024-8310274 Setelah dicek ke lokasi diketahui
bahwa alamat tersebut merupakan alamat perwakilan CV. Keempat, AU dan perusahan
percetakan AP. GEMAS. Jl.Menoreh II No.4 Semarang Setelah dicek ke lokasi
diketahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat masjid yang sedang direnovasi.
Berdasarkan
data pada tahun 2010 ditemukan banyak penyimpangan yang terjadi pada pos dana
Bansos. Selain itu juga penyimpangan yang disebabkan oleh lemahnya sistem
pengendalian internal SKPD pengelola anggaran. Bahkan penerima bansos yang
tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban senilai Rp 8.182.300.000,00. dan
Tahun 2011 justru naik sebesar Rp 26.892.450.000,00. Artinya, di tahun 2011
terjadi kenaikan nominal penerima dana bansos yang belum menyampaikan laporan
sejumlah Rp.18.710.150.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menambah
preseden buruk bagi pemerintah provinsi Jawa Tengah terhadap sistem
pengendalian internal SKPD Jateng.
Sanksi Tegas
Pada anggaran
Bansos tahun 2011, Fitra Jateng sudah mengingatkan pemerintah provinsi untuk
memperbaiki dan memperketat sistem pengendalian internal masing-masing SKPD.
Fitra Jateng juga menyarankan Pemprov melakukan revitalisasi distribusi Bansos
agar lebih tepat sasaran dan akuntabel. dan mengingatkan agar pelaksanaan
anggaran harus sesuai pada tata perundangan yang berlaku.
Berdasarkan
paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa belanja bantuan sosial sangat rawan
diselewengkan dan rendah akuntabilitasnya. Oleh karena itu, FITRA Jateng
merekomendasikan empat hal sebagai berikut: Pertama, Pemerintah harus melakukan
kajian dan verifikasi calon penerima secara serius sejak dalam masa
perencanaan. Termasuk diantaranya cek kebenaran nama, alamat dan identitas
calon penerima.
Kedua,
Memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pemalsuan identitas.
Dan sanksi administratif bagi penerima yang melakukan berbagai modus agar
mendapatkan dana bansos tidak sesuai aturan (Lebih dari sekali dalam setahun
dan modus pemalsuan lain)
Ketiga,
Melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada pihak-pihak calon penerima bansos
untuk meminimalisir penyalahgunaan dan pemalsuan.
Keempat,
Mengumumkan daftar calon penerima bansos kepada publik sehingga masyarakat
dapat membantu melakukan audit sosial terhadap berbagai bentuk bantuan langsung
kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar